Desa Karya Bakti
Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar - 14
HERU KUSNANDAR | 27 Agustus 2024 | 467 Kali Dibaca
Artikel
HERU KUSNANDAR
27 Agustus 2024
467 Kali Dibaca
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kampar dalam pencegahan terhadap pelanggaran dan Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kampar, makabersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29
Kepala Desa di larang;
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihaklain, dan/atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasadari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan PerwakilanDaerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atauDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibatdalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang jelas dan tidak
2. Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas KepalaDesa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata CaraPenanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan JadwalPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota Tahun 2024.
B. Berdasarkan ketentuan diatas, bersama ini Bawaslu Kabupaten Kampar mengimbau kepadaSeluruh seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Kampar:
- Agar Kepala Desa di Kabupaten Kampar menjaga integritas dan profesionalisme denganmenjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidakberpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, sertamembuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebelum maupunsetelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakilBupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota
- Agar Kepala Desa untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan ataumerugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam bentukpenggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah
- Agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya terkait dengan netralitasKepala Desa dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota.Demikian Imbauan ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian bersama, terimakasih
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
795
Populasi
807
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1602
795
Laki-laki
807
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1602
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUPRIYADI
Sekretaris
HERU KUSNANDAR
Kaur Keuangan
SULASTRI
Kepala Urusan Umum
APRIL RIYANI
Kasi Pemerintahan
KUMALASARI
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
YAYAN SUTISNA
Kaur Perencanaan
JAMAL HIDAYAT
Kepala Dusun 1 Karya Bhakti
FAISHAL BAINIL AZHAR
Kepala Dusun 2 Bina Karya
NUR FADILAH
Kepala Dusun 3 Karya Baru
TUKINO
Kepala Dusun 4 Karya Maju
SUPRIYANTO
Desa Karya Bakti
Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
525 Kali
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBAHAN PANGAN LOKAL UNTUK BALITA DAN 2024
517 Kali
Sejarah Desa
466 Kali
Imbauan Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
364 Kali
MUSDES KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
347 Kali
Kunjungan Camat Kampar Kiri Tengah
323 Kali
Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa
321 Kali
SOSIALISASI MANFAAT ASI EKSKLUSIF DAN MP-ASI BAGI BAYI DAN BALITA
69 Kali
Bhakti Sosial dalam rangka Hari Pahlawan SMAN 1 Kampar Kiri Tengah Kelas XII.1
105 Kali
Temu Akbar Dalam Rangka Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar Periode 2023-2028
22 Kali
PERTEMUAN KADER POSYANDU SE KECAMATAN KAMPAR KIRI TENGAH
34 Kali
SOSIALISASI KESPRO
46 Kali
KADIS PMD KABUPATEN KAMPAR UJI COBA LAYANAN ANJUNGAN MANDIRI
66 Kali
SOSIALISASI WAJIB PAJAK TINGKAT DESA
35 Kali
MANAJER PTPN IV REGIONAL 3 SEIPAGAR KUNJUNGI TERNAK KAMBING
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 81 |
| Kemarin | : | 175 |
| Total | : | 56,018 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.14.83 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar