Karya Bhakti, 16 September 2025
Program Pelatihan Masyarakat sadar Hukum adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa akan hukum serta hak dan kewajiban mereka dalam hukum yang berlaku. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa sehingga mereka dapat hidup dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka menjalankan program Masyarakat Sadar Hukum:
- Penyuluhan Hukum: Mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hak dan kewajiban warga negara, peraturan desa, peraturan perundang-undangan nasional, dan hak asasi manusia.
- Pembentukan Forum Diskusi: Membentuk forum diskusi atau kelompok belajar hukum di tingkat desa untuk membahas masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat desa. Forum ini dapat menjadi wadah untuk bertukar informasi, pengalaman, dan pemahaman tentang hukum.
- Pelatihan Hukum: Mengadakan pelatihan hukum bagi tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Pelatihan ini dapat mencakup pengetahuan tentang prosedur hukum, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa.
- Pelayanan Hukum: Menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait masalah hukum yang mereka hadapi. Layanan ini dapat diselenggarakan oleh advokat atau pekerja sosial yang memiliki pengetahuan tentang hukum.
- Kerjasama dengan Instansi Terkait: Mengembangkan kerjasama dengan instansi hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, untuk mendukung program Desa Sadar Hukum. Kerjasama ini dapat berupa penyediaan sumber daya manusia, informasi, atau bantuan teknis dalam pelaksanaan program.
- Pengembangan Peraturan Desa yang Terukur: Mendorong pembentukan peraturan desa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Peraturan desa yang baik dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Topik Pembahasan yang sangat ditekankan oleh pemateri dari Kejaksaan Negeri Kampar pada pelatihan ini adalah:
- BAHAYA NARKOBA dan jenis-jenis Narkoba NAR= NARKOTIKA, KO = PSIKOTROPIKA, BA= BAHAN ADIKTIF LAINYA
- TINDAK PIDANA RINGAN = Merupakan Tindak Pidana yang menimbulkan Kerugian paling besar Rp. 2.500.000 yang mana berasal dari nilai barang/uang yang jadi objek tindak pidananya
Melalui program Masyarakat Sadar Hukum, diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum dan mengakses keadilan secara lebih efektif. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola desa yang baik dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.