Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kampar dalam pencegahan terhadap pelanggaran dan Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kampar, makabersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29
Kepala Desa di larang;
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihaklain, dan/atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasadari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan PerwakilanDaerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atauDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibatdalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang jelas dan tidak
2. Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas KepalaDesa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata CaraPenanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan JadwalPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota Tahun 2024.
B. Berdasarkan ketentuan diatas, bersama ini Bawaslu Kabupaten Kampar mengimbau kepadaSeluruh seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Kampar:
- Agar Kepala Desa di Kabupaten Kampar menjaga integritas dan profesionalisme denganmenjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidakberpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, sertamembuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebelum maupunsetelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakilBupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota
- Agar Kepala Desa untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan ataumerugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam bentukpenggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah
- Agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya terkait dengan netralitasKepala Desa dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota.Demikian Imbauan ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian bersama, terimakasih
Kirim Komentar