
Desa Karya Bakti
Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar - 14
HERU KUSNANDAR | 27 Agustus 2024 | 215 Kali Dibaca

Artikel
HERU KUSNANDAR
27 Agustus 2024
215 Kali Dibaca
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kampar dalam pencegahan terhadap pelanggaran dan Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kampar, makabersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29
Kepala Desa di larang;
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihaklain, dan/atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasadari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan PerwakilanDaerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atauDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibatdalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasanyang jelas dan tidak
2. Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas KepalaDesa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata CaraPenanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan JadwalPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota Tahun 2024.
B. Berdasarkan ketentuan diatas, bersama ini Bawaslu Kabupaten Kampar mengimbau kepadaSeluruh seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Kampar:
- Agar Kepala Desa di Kabupaten Kampar menjaga integritas dan profesionalisme denganmenjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidakberpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, sertamembuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebelum maupunsetelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakilBupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota
- Agar Kepala Desa untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan ataumerugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam bentukpenggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah
- Agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya terkait dengan netralitasKepala Desa dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota.Demikian Imbauan ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian bersama, terimakasih
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
746

Populasi
745

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1491
746
LAKI-LAKI
745
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1491
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUPRIYADI

Sekretaris
HERU KUSNANDAR

Kaur Keuangan
SULASTRI

Kepala Urusan Umum
APRIL RIYANI

Kasi Pemerintahan
KUMALASARI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
YAYAN SUTISNA

Kaur Perencanaan
JAMAL HIDAYAT

Kepala Dusun 1 Karya Bhakti
FAISHAL BAINIL AZHAR

Kepala Dusun 2 Bina Karya
NUR FADILAH

Kepala Dusun 3 Karya Baru
TUKINO

Kepala Dusun 4 Karya Maju
SUPRIYANTO



Desa Karya Bakti
Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Peta Desa
Arsip Artikel

275 Kali
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBAHAN PANGAN LOKAL UNTUK BALITA DAN 2024

218 Kali
Sejarah Desa

215 Kali
Imbauan Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
.jpeg)
182 Kali
SOSIALISASI MANFAAT ASI EKSKLUSIF DAN MP-ASI BAGI BAYI DAN BALITA

179 Kali
MUSDES KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

141 Kali
Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa

136 Kali
Upacara Hari jadi ke 67 Provinsi Riau

21 Kali
PELAKSANAAN PERAWATAN JALAN OLEH DINAS PU KAB.KAMPAR

64 Kali
PEMBUATAN PMT LOKAL UNTUK BUMIL DAN BALITA 12-23 BULAN
.webp)
52 Kali
POSYANDU INTEGRASI LAYANAN PREMIER (ILP)
.webp)
37 Kali
MONITORING/EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN APBDes TAHUN 2025
.webp)
47 Kali
PTPN IV REGIONAL III SEIPAGAR MELAKUKAN PERAWATAN JALAN
.webp)
54 Kali
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI IBU HAMIL DAN BALITA

28 Kali
SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447H
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 108 |
Kemarin | : | 245 |
Total | : | 33,172 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.124 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar