Desa Karya Bakti

Kecamatan Kampar Kiri Tengah
Kabupaten Kampar - Riau

Artikel

PELATIHAN MASYARAKAT SADAR HUKUM

HERU KUSNANDAR

16 September 2025

10 Kali Dibaca

Karya Bhakti, 16 September 2025

Program Pelatihan Masyarakat sadar Hukum adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa akan hukum serta hak dan kewajiban mereka dalam hukum yang berlaku. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa sehingga mereka dapat hidup dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka menjalankan program Masyarakat Sadar Hukum:

  1. Penyuluhan Hukum: Mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hak dan kewajiban warga negara, peraturan desa, peraturan perundang-undangan nasional, dan hak asasi manusia.
  2. Pembentukan Forum Diskusi: Membentuk forum diskusi atau kelompok belajar hukum di tingkat desa untuk membahas masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat desa. Forum ini dapat menjadi wadah untuk bertukar informasi, pengalaman, dan pemahaman tentang hukum.
  3. Pelatihan Hukum: Mengadakan pelatihan hukum bagi tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Pelatihan ini dapat mencakup pengetahuan tentang prosedur hukum, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa.
  4. Pelayanan Hukum: Menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait masalah hukum yang mereka hadapi. Layanan ini dapat diselenggarakan oleh advokat atau pekerja sosial yang memiliki pengetahuan tentang hukum.
  5. Kerjasama dengan Instansi Terkait: Mengembangkan kerjasama dengan instansi hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, untuk mendukung program Desa Sadar Hukum. Kerjasama ini dapat berupa penyediaan sumber daya manusia, informasi, atau bantuan teknis dalam pelaksanaan program.
  6. Pengembangan Peraturan Desa yang Terukur: Mendorong pembentukan peraturan desa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Peraturan desa yang baik dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Topik Pembahasan yang sangat ditekankan oleh pemateri dari Kejaksaan Negeri Kampar pada pelatihan ini adalah:

  1. BAHAYA NARKOBA dan jenis-jenis Narkoba NAR= NARKOTIKA, KO = PSIKOTROPIKA, BA= BAHAN ADIKTIF LAINYA
  2. TINDAK PIDANA RINGAN = Merupakan Tindak Pidana yang menimbulkan Kerugian paling besar Rp. 2.500.000 yang mana berasal dari nilai barang/uang yang jadi objek tindak pidananya

Melalui program Masyarakat Sadar Hukum, diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum dan mengakses keadilan secara lebih efektif. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola desa yang baik dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPRIYADI

Sekretaris

HERU KUSNANDAR

Kaur Keuangan

SULASTRI

Kepala Urusan Umum

APRIL RIYANI

Kasi Pemerintahan

KUMALASARI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

YAYAN SUTISNA

Kaur Perencanaan

JAMAL HIDAYAT

Kepala Dusun 1 Karya Bhakti

FAISHAL BAINIL AZHAR

Kepala Dusun 2 Bina Karya

NUR FADILAH

Kepala Dusun 3 Karya Baru

TUKINO

Kepala Dusun 4 Karya Maju

SUPRIYANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karya Bakti

Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, 14

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.607.132.263,00RP 1.607.132.263,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.559.132.801,00RP 1.559.132.801,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 50.000.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 16.000.000,00RP 16.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 852.824.000,00RP 852.824.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 85.737.768,00RP 85.737.768,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 482.662.495,00RP 482.662.495,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 167.000.000,00RP 167.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 2.908.000,00RP 2.908.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 536.042.801,00RP 536.042.801,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 631.113.650,00RP 631.113.650,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 26.500.000,00RP 26.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 229.476.350,00RP 229.476.350,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 136.000.000,00RP 136.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.2580106
Longitude:101.2647495

Desa Karya Bakti, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa